Sabtu, 19 Mei 2012

Hukum gambar dan patung


HUKUM GAMBAR DAN PATUNG
DALAM ISLAM

     Islam bangkit untuk seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah saja, dan menghindarkannya dari penyembahan kepada selain Allah seperti para wali dan orang sholeh yang dilukiskan dalam patung dan arca-arca. Ajakan seperti ini sudah lama terjadi sejak Allah mengutus Rasul-rasulnya untuk memberikan petunjuk kepada manusia.
Firmannya :
] ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت [
“Sesunguhnya kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (yang berseru) sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu.” (An Nahl : 36).
Thaghut : ialah segala sesuatu selain Allah yang disembah dengan rela hatinya.
     Patung-patung itu telah disebut dalam surah Nuh. Dalil yang paling jelas mengenai patung sebagai gambar orang shalih adalah hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah :
] وَقَالُوا لَا تَذَرُنَّ آلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا(23) وقد أضلوا كثيرا [
Dan mereka berkata : “Dan jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula meninggalkan “wadd, suwa, yaghuts, ya’uq dan nasr, dan sungguh mereka telah menyesatkan kebanyakan manusia.” (Nh : 23-24).
    
Kata Ibnu Abbas : “itu semua adalah nama-nama orang shaleh dari kaum Nabi Nuh 'Alaihis salam, ketika mereka mati setan membisiki mereka agar membuat patung-patung mereka di tempat-tempat duduk mereka dan memberi nama patung-patung itu dengan nama-nama mereka. Kaum itu melaksanakannya. Pada waktu itu belum disembah, setelah mereka mati dan ilmu sudah dilupakan, barulah patung-patung itu disembah orang.”
     Kisah ini memberikan pengertian bahwa sebab penyembahan selain Allah, adalah patung-patung pemimpin suatu kaum. Banyak orang yang beranggapan bahwa patung, gambar-gambar itu halal karena pada saat ini tidak ada lagi yang menyembah patung. Pendapat itu dapat dibantah sebagai berikut :
1.      Penyembahan patung masih ada pada saat ini, yaitu gambar Isa dan bunda Maryam di gereja-gereja sehiggga orang Kristen menundukkan kepala kepada salib. Banyak juga gambar Isa itu dijual dengan harga tinggi untuk diagungkan, digantungkan di rumah-rumah dan sebagainya.
2.      Patung para pemimpin negara maju dalam materi tetapi mundur di bidang rohani, bila lewat di depan patung membuka topinya sambil membungkukkan punggungnya seperti George Washington di Amerika, patung Napoleon di prancis, patung Lenin dan Stalin di rusia dan lain-lain.
Ide membuat patung ini menjalar ke negara-negara Arab. Mereka membuat patung di pinggir-pinggir jalan meniru orang kafir dan patung-patung itu masih dipasang di negeri arab maupun di negeri Islam lainnya. Alangkah baiknya jika dana untuk membuat patung itu dipergunakan untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit santunan sosial yang lebih bermanfaat.
3.      patung-patung semacam itu lama-kalamaan akan disembah orang seperti yang terjadi di Eropa dan Turki. Mereka sebenarnya telah ketularan warisan kaum Nabi Nuh yang mempelopori pembuatan patung pamimpin-pemimpin mereka yang pada mulanya hanya sekedar kenang-kenangan penghormatan kepada pemimpinnya yang akhirnya berubah mejadi sesembahan.
4.      Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam sungguh telah memerintahkan Ali bin Abi Tholib dengan sabdanya :
لا تدع تمثالا إلا طمسته ولا قبرا مشرفا إلا سويته. رواه مسلم.
“Jangan kau biarkan patung-patung itu sebelum kau hancurkan dan jangan pula kau tinggalkan kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.” (riwayat Muslim).

BAHAYA GAMBAR DAN PATUNG

     Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya yang mengancam agama, akhlak dan harta manusia. Orang Islam yang sejati adalah yang tanpa reserve menerima perintah Allah dan Rasulnya meskipun belum mengerti sebab atau alasan perintah Allah tersebut. Agama melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya seperti :
1.      Dalam agama dan aqidah : patung dan gambar merusak aqidah orang banyak seperti orang Kristen menyembah patung Isa dan bunda Maryam serta salib. Orang Eropa dan Rusia menyembah patung pemimpin mereka, menghormati dan mengagungkannya. Orang-orang Islam telah meniru orang eropa membuat patung pemimpin mereka baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab. Para Ahli tariqat dan tasawwuf kemudian membuat pula gambar guru-guru mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud menerima bantuan kepada patung atau gambar untuk mengkhusyu’kan shalatnya.
Demikian pula yang diperbuat oleh para pencinta nyanyian. Mereka menggantungkan gambar para penyanyi untuk diagungkan. Begitu pula para penyiar radio pada waktu perang dengan yahudi tahun 1967 berteriak :
“maju terus ke depan, penari polan dan polanah bersamamu,” seharusnya ia berseru :
“Maju terus, Allah bersamamu.”
Karena itu maka tentara Arab kalah total, sebab Allah tidak membantu mereka. Demikian juga penari-penyanyi yang mereka sebut-sebut pun tidak kunjung memberikan bantuan apapun.
Harapanku semoga bangsa Arab mengambil pelajaran dari kakalahan ini dan segera bertaubat agar Allah menolong mereka.
2.      Adapun bahaya gambar dalam merusak akhlak generasi muda sangat nyata. Di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar penari telanjang yang memang sangat digandrungi oleh mereka, sehingga dengan sembunyi atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusak akhlak mereka. Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama dan negara, jiwa kesucian, kehormatan dan jihad sudah luntur dari jiwa mereka.
Demikianlah gambar-gambar itu menghias poster-poster, majalah dan surat kabar, buku iklan bahkan di pakaian pun gambar porno itu sudah dipasang orang, belum lagi apa yang disebut blue film.
Ada lagi model karikatur yang memperjelek gambar makhluk Allah dengan hidung panjang, kuping lebar dan sebagainya, padahal Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling bagus.
3.      Adapun secara material bahaya gambar sudah  jelas dan tidak perlu dalil lagi. Patung-patung itu dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan rupiah, dan banyak orang membelinya untuk digantung di dinding rumah, demikian pula lukisan-lukidan orang tua yang telah meninggal dibuat dengan biaya yang tidak sedikit, yang apabila disedekahkan dengan niat agar pahalanya sampai kepada almarhum akan lebih bermanfaat baginya.
Yang lebih jelek lagi adalah gambar seorang laki-laki bersama isterinya waktu malam perkawinan dipasang di rumah agar orang melihatnya. Ini seakan-akan isterinya itu bukan miliknya sendiri tetapi milik setiap orang yang melihat.

APAKAH HUKUMNYA GAMBAR SEPERTI PATUNG

     Sebagian orang menyangka bahwa hukum haram itu untuk patung saja seperti yang terdapat pada zaman jahiliyah, tidak mencakup hukum gambar. Pendapat ini asing sekali karena seolah-olah ia belum pernah  membaca nash-nash yang mengharamkan gambar seperti di bawah ini :
1-
عن عائشة رضي الله عنها أنها اشترت نمرقة فيها تصاوير فلما رآها رسول الله  قام على الباب لم يدخل فعرفت في وجهه الكراهية فقالت : يا رسول الله أتوب إلى الله وإلى رسوله فبماذا أذنبت فقال رسول الله  : ما بال هذه النمرقة فقالت : اشتريتها لتقعد عليها وتوسدها فقال رسول الله  : إن أصحاب هذه  التصاوير يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم ثم قال : إن البيت الذي فيه الصور لا تدخله الملائكة . متفق عليه
“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran yang ada gambarnya-gambarnya. Ketika Rasululloh Shallallahu'alaihi wasallam melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk maka ia mengetahui ada tanda kebencian di muka Rasululloh dari Aisyah pun berkata : aku bertaubat kepada Allah dan Rasulnya, apakah gerangan dosa yang telah kuperbuat? Rasulullah menjawab : bagaimana halnya bantal itu? Aisyah menjawab, Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar . kata Rasululloh sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka : hidupkanah gambar-gambar yang kamu buat itu. Sungguh rumah yang ada gambar ini di dalamnya tidak dimasuki Malaikat.” (riwayat Bukhari Muslim)

2.Sabda Rasululloh pula :

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهئون بخلق الله (الرسام والمصورن يشابهون خلق الله). متفق عليه.
“Manusia yang paling pedih siksaannya di hari kiamat ialah yang meniru Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah  peniru Alah dalam menciptakan makhluknya).” (Riwayat Bukhari Muslim)
3.

أن النبي  لما رأى الصور في البيت لم يدخل حتى محيت. رواه البخاري
“Nabi Shallallahu'alaihi wasallam ketika melihat gambar di rumah tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus” (riwayat Bukhari).

4.

نهى الرسول  عن الصور في البيت ونهى الرجل أن يصنع ذلك. رواه الترمذي
“Rasululloh melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang berbuat demikian.” (riwayat Turmudzi).

GAMBAR DAN PATUNG YANG DIPERBOLEHKAN

1.      Gambar dan lukisan pohon, bintang, matahari, bulan, gunung, batu, laut, sungai, tempat-tempat suci seperti masjid, Ka’bah yang tidak memuat gambar orang dan binatang, pemandangan yang indah. Dalilnya adalah kata Ibnu Abbas t :

إن كنت لا بد فاعلا فاصنع الشجر وما لا نفس له. رواه البخاري
“Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (riwayat Bukari).
2.      Foto yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM, dan lain-lain yang mengharuskan adanya foto. Semuanya itu dibolehkan karena darurat (keperluan yang tidak bisa ditinggalkan).
3.      Foto pembunuh, pencuri, penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4.      Barang mainan anak perempuan yang dibuat dari kain sebangsa boneka berupa anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya dengan maksud untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata :
كنت ألعب بالبنات عند النبي r. رواه البخاري
“Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi r.” (riwayat Bukhari).
Tidak boleh membeli mainan negara asing untuk anak-anak, terutama mainan yang membuka aurat sebab anak-anak akan menirunya yang berakibat merusak akhlak serta pemborosan dengan membelanjakan kekayaan untuk negara asing dan negara yahudi.
5.      Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi seperti benda mati.
Malaikat Jibril berkata kepada Rasululloh mengenai gambar : “Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu, dan perintahkanlah untuk memotong kain penutup (yang ada gambarnya) supaya dijadikan dua bantal yang dapat diduduki.” (shahih, riwayat Abu Daud).

Wallahu A'lamu bishshowaab......

0 komentar:

Iklan Islami

Radio Dakwah Islam